PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Tiga Kelurahan Binaan Sadar Hukum di Kota Pangkalpinang akan diusulkan menjadi Kelurahan Sadar Hukum oleh Kanwil Kemenkumham pada tahun 2022. Tiga kawasan tersebut, akan diverifikasi untuk melengkapi beberapa persyaratan sesuai dengan ketentuannya.
Tiga Kelurahan itu adalah Kelurahan Sriwijaya Kecamatan Girimaya, Kelurahan Pasir Garam Kecamatan Pangkalbalam dan Kelurahan Sinar Bulan Kecamatan Bukit Intan.
Guna melengkapi persyaratan menjadi Kelurahan Sadar Hukum, Kepala Subbidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum dan JDIH, Muhamat Ariyanto, bersama tim melaksanakan Verifikasi Faktual Lapangan, Kamis (3/11/2022).
Verifikasi Faktual Lapangan dilakukan terkait Kuesioner Indeks Desa/Kelurahan Sadar Hukum Tahun 2022 terhadap Desa/Kelurahan Binaan Sadar Hukum, yang akan diusulkan menjadi Desa/Kelurahan Sadar Hukum pada tahun 2022.
Verifikasi Faktual ini dilakukan melalui wawancara kepada Lurah dan pengisian kuisioner yang dilakukan oleh para JFT Penyuluh Hukum guna memperoleh data.
Kuesioner Indeks Desa/Kelurahan Sadar Hukum tersebut, merupakan kriteria penilaian untuk bisa ditetapkan menjadi Desa/Kelurahan Sadar Hukum sesuai tingkat kesadaran hukum yang didasarkan pada jumlah skor yang diperoleh dalam Indeks Desa/Kelurahan Sadar Hukum tersebut sesuai Surat Edaran Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Nomor: PHN-05.HN.04.04 Tahun 2017.
Editor : Haryanto