“Penilaian kriteria Kelurahan Sadar Hukum itu meliputi empat dimensi diantaranya, dimensi akses informasi hukum tingkat penilaian sebesar 20%, kedua dimensi implementasi hukum, tingkat penilaian sebesar 40%, ketiga dimensi akses keadilan, tingkat penilaian sebesar 20% dan keempat dimensi demokrasi dan regulasi, tingkat penilaian sebesar 20%,” kata Muhammad Ariyanto dihadapan Lurah Sinar Bulan.
Kegiatan dalam rangka persiapan peresmian Desa Binaan Sadar Hukum menjadi Desa Sadar Hukum di Provinsi kepulauan Bangka Belitung Tahun 2022, akan diresmikan oleh Menteri Hukum dan HAM RI pada tanggal 6 Desember 2022 bertempat di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
“Tentu tidak mudah untuk mencapai predikat Desa/Kelurahan Sadar Hukum, karena untuk mencapainya harus memenuhi beberapa kriteria dan persyaratan yang sangat ketat. Indikator penilaian ini merupakan indikator yang lebih komprehensif sesuai dengan tuntutan perkembangan zaman,” ujar Ariyanto.
Editor : Haryanto