get app
inews
Aa Text
Read Next : Tingkatkan Kualitas Pelayanan, Diskominfo Babel Konsultasi Bersama Publik

3 Kelurahan di Kota Pangkalpinang akan Jadi Kawasan Sadar Hukum

Jum'at, 04 November 2022 | 09:34 WIB
header img
3 Kelurahan di Kota Pangkalpinang akan jadi Kelurahan Sadar Hukum. Foto : Istimewa.

PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Tiga Kelurahan Binaan Sadar Hukum di Kota Pangkalpinang akan diusulkan menjadi Kelurahan Sadar Hukum oleh Kanwil Kemenkumham pada tahun 2022. Tiga kawasan tersebut, akan diverifikasi untuk melengkapi beberapa persyaratan sesuai dengan ketentuannya. 

Tiga Kelurahan itu adalah Kelurahan Sriwijaya Kecamatan Girimaya, Kelurahan Pasir Garam Kecamatan Pangkalbalam dan Kelurahan Sinar Bulan Kecamatan Bukit Intan.

Guna melengkapi persyaratan menjadi Kelurahan Sadar Hukum, Kepala Subbidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum dan JDIH, Muhamat Ariyanto, bersama tim melaksanakan Verifikasi Faktual Lapangan, Kamis (3/11/2022). 

Verifikasi Faktual Lapangan dilakukan terkait Kuesioner Indeks Desa/Kelurahan Sadar Hukum Tahun 2022 terhadap Desa/Kelurahan Binaan Sadar Hukum, yang akan diusulkan menjadi Desa/Kelurahan Sadar Hukum pada tahun 2022. 

Verifikasi Faktual ini dilakukan melalui wawancara kepada Lurah dan pengisian kuisioner yang dilakukan oleh para JFT Penyuluh Hukum guna memperoleh data.

Kuesioner Indeks Desa/Kelurahan Sadar Hukum tersebut, merupakan kriteria penilaian untuk bisa ditetapkan menjadi Desa/Kelurahan Sadar Hukum sesuai tingkat kesadaran hukum yang didasarkan pada jumlah skor yang diperoleh dalam Indeks Desa/Kelurahan Sadar Hukum tersebut sesuai Surat Edaran Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Nomor: PHN-05.HN.04.04 Tahun 2017.

“Penilaian kriteria Kelurahan Sadar Hukum itu meliputi empat dimensi diantaranya, dimensi akses informasi hukum tingkat penilaian sebesar 20%, kedua dimensi implementasi hukum, tingkat penilaian sebesar 40%, ketiga dimensi akses keadilan, tingkat penilaian sebesar 20% dan keempat dimensi demokrasi dan regulasi, tingkat penilaian sebesar 20%,” kata Muhammad Ariyanto dihadapan Lurah Sinar Bulan.

Kegiatan dalam rangka persiapan peresmian Desa Binaan Sadar Hukum menjadi Desa Sadar Hukum di Provinsi kepulauan Bangka Belitung Tahun 2022, akan diresmikan oleh Menteri Hukum dan HAM RI pada tanggal 6 Desember 2022 bertempat di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

“Tentu tidak mudah untuk mencapai predikat Desa/Kelurahan Sadar Hukum, karena untuk mencapainya harus memenuhi beberapa kriteria dan persyaratan yang sangat ketat. Indikator penilaian ini merupakan indikator yang lebih komprehensif sesuai dengan tuntutan perkembangan zaman,” ujar Ariyanto.

Menurutnya, Desa/Kelurahan Binaan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2022 yang akan diresmikan menjadi Desa/Kelurahan Sadar Hukum oleh Menteri Hukum dan HAM RI, akan memiliki rasa kebanggaan tersendiri. 

Karena, tutur dia, telah berhasil mencapai prestasi dalam memasyarakatkan hukum di daerahnya. Sehingga mendapatkan predikat Desa/kelurahan Sadar Hukum dan penghargaan ANUBHAWA SASANA DESA.

“Pada kenyataanya suatu daerah yang tingkat kesadaran hukumnya tinggi melalui kerja dan sinergi, sangatlah membantu dan mendukung iklim investasi,” ucapnya.

 

 

 

Editor : Haryanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut