Saat penangkapan didapati satu unit Handphone yang digunakan untuk bertransaksi, satu lembar kertas yang berisikan angka-angka togel, buku rekening serta uang tunai sebesar Rp2,7 juta.
Kanit Sat Reskrim Polsek Gantung Ipda Dedi Irmawan mengatakan, tersangka mengaku dirinya terpaksa menjadi bandar togel dikarenakan himpitan ekonomi. Sehari-hari tersangka hanya bekerja sebagai buruh harian penambang timah.
"Dia (pelaku) mengaku semenjak harga timah turun, ia beralih menjadi bandar togel. Sudah 3 bulan pelaku melakukan praktik bandar togel ini. Hasil dari uang togel tersebut ia gunakan untuk kebutuhan sehari - hari," jelas Ipda Dedi.
Saat ini pelaku yang merupakan warga Desa Gantung diamankan di Polsek Gantung beserta barang bukti lainnya.
Tersangka dikenakan pasal tindak pidana perjudian jenis togel sebagaimana diatur dalam pasal primair pasal 303 ayat 1 ke (2) subsidair pasal 303 bis ayat 1 ke (1) KUHPidana.
Editor : Muri Setiawan