BELITUNG TIMUR, Lintasbabel.iNews.id - Polsek Gantung berhasil meringkus bandar judi Togel yang tertangkap tangan sedang bertransaksi di wilayah Kecamatan Gantung Kabupaten Belitung Timur (Beltim) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Rabu (2/11/2022) malam. Penangkapan bermula dari laporan masyarakat.
Kapolsek Gantung AKP Jean Alvin Sinulingga usai menerima laporan masyarkat, bersama anggotanya langsung melakukan penyelidikan dugaan adanya transaksi judi Togel (Toto Gelap) yang kerap meresahkan masyarakat di wilayahnya.
Tak butuh waktu lama, Kanit Sat Reskrim Ipda Dedi Irmawan beserta Sat Intelkam Polsek Gantung berhasil mengamankan pelaku Didi Wijaya (45) saat sedang bertransaksi menjadi Bandar Togel di salah satu Warung Kopi (Warkop) di Pasar Gantung.
"Menindaklanjuti laporan keresahan masyarakat adanya judi togel, kita langsung melakukan tindakan cepat untuk mengamankan pelaku," ujar Kapolsek Gantung.
Saat penangkapan didapati satu unit Handphone yang digunakan untuk bertransaksi, satu lembar kertas yang berisikan angka-angka togel, buku rekening serta uang tunai sebesar Rp2,7 juta.
Kanit Sat Reskrim Polsek Gantung Ipda Dedi Irmawan mengatakan, tersangka mengaku dirinya terpaksa menjadi bandar togel dikarenakan himpitan ekonomi. Sehari-hari tersangka hanya bekerja sebagai buruh harian penambang timah.
"Dia (pelaku) mengaku semenjak harga timah turun, ia beralih menjadi bandar togel. Sudah 3 bulan pelaku melakukan praktik bandar togel ini. Hasil dari uang togel tersebut ia gunakan untuk kebutuhan sehari - hari," jelas Ipda Dedi.
Saat ini pelaku yang merupakan warga Desa Gantung diamankan di Polsek Gantung beserta barang bukti lainnya.
Tersangka dikenakan pasal tindak pidana perjudian jenis togel sebagaimana diatur dalam pasal primair pasal 303 ayat 1 ke (2) subsidair pasal 303 bis ayat 1 ke (1) KUHPidana.
Editor : Muri Setiawan