Jangan Sembarangan Membuang Kartu SIM, Bisa Disalahgunakan Mafia Narkoba

PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Antisipasi peredaran narkoba di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Pemprov Babel akan memanfaatkan ilegal data pribadi dan saluran komunikasi. Teknologi tersebut dinilai banyak digunakan untuk jual beli narkoba.
"Saat ini teknologi itu banyak digunakan untuk jual beli narkoba. Hal ini sudah ada ditemukan di lapangan oleh pihak yang berwajib, mereka itu mengunakan Kartu SIM ( Subscriber Identity Module atau Subscriber Identification Module) yang tidak resmi, sehingga sulit dilacak oleh pihak yang berwajib," kata Kepala Diskominfo Pemprov. Babel, Sudarman, Rabu (26/10/2022).
Sudarman mengatakan, para pengedar narkoba saat ini telah menggunakan kecanggihan teknologi dengan memanfaatkan ilegal data pribadi dan saluran komunikasi. Hal seperti ini diharapkannya tidak sampai terjadi di Kepulauan Babel.
Provinsi Kepulauan Babel melalui Diskominfo pada kesempatan ini, menyampaikan kepada masyarakat bahwa penting untuk menjaga data pribadi. Terutama yang tersimpan di email melalui Kartu SIM harus dijaga dengan baik.
"Saat ini disinyalir ada nomor handphone yang tidak terregistrasi namun dapat digunakan oleh oknum tertentu untuk menjual narkoba. Nomor seperti ini sulit bagi pihak berwajib untuk melacaknya. Selain itu, kepada masyarakat kiranya jangan membuang Kartu SIM tidak terpakai yang sudah diregistrasi karena dapat disalahgunakan," ujarnya.
Editor : Muri Setiawan