Jangan Sembarangan Membuang Kartu SIM, Bisa Disalahgunakan Mafia Narkoba

PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Antisipasi peredaran narkoba di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Pemprov Babel akan memanfaatkan ilegal data pribadi dan saluran komunikasi. Teknologi tersebut dinilai banyak digunakan untuk jual beli narkoba.
"Saat ini teknologi itu banyak digunakan untuk jual beli narkoba. Hal ini sudah ada ditemukan di lapangan oleh pihak yang berwajib, mereka itu mengunakan Kartu SIM ( Subscriber Identity Module atau Subscriber Identification Module) yang tidak resmi, sehingga sulit dilacak oleh pihak yang berwajib," kata Kepala Diskominfo Pemprov. Babel, Sudarman, Rabu (26/10/2022).
Sudarman mengatakan, para pengedar narkoba saat ini telah menggunakan kecanggihan teknologi dengan memanfaatkan ilegal data pribadi dan saluran komunikasi. Hal seperti ini diharapkannya tidak sampai terjadi di Kepulauan Babel.
Provinsi Kepulauan Babel melalui Diskominfo pada kesempatan ini, menyampaikan kepada masyarakat bahwa penting untuk menjaga data pribadi. Terutama yang tersimpan di email melalui Kartu SIM harus dijaga dengan baik.
"Saat ini disinyalir ada nomor handphone yang tidak terregistrasi namun dapat digunakan oleh oknum tertentu untuk menjual narkoba. Nomor seperti ini sulit bagi pihak berwajib untuk melacaknya. Selain itu, kepada masyarakat kiranya jangan membuang Kartu SIM tidak terpakai yang sudah diregistrasi karena dapat disalahgunakan," ujarnya.
Ia juga menekankan kepada masyarakat untuk berhati-hati dalam mengupload data pribadi karena banyak disalahgunakan.
"Jangan swafoto mengunakan data pribadi seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK) karena dapat disalahgunakan oleh orang lain untuk hal negatif," tuturnya.
Sudarman mengajak agar semua pihak seperti pemerintah di kabupaten kota ikut bersama dengan pihak berwajib untuk melakukan pencegahan peredaran narkoba melalui pengunaan alat komunikasi.
"Untuk itu masyarakat harus mengunakan alat komunikasi sesuai aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah," ujarnya.
Sementara itu, Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polisi Daerah (Polda) Kepulauan Babel, Martri Sonny menjelaskan bahwa pihaknya bersama-sama Pemprov Babel terus berusaha mencari solusi dalam rangka pengungkapan peredaran narkoba di Negeri Serumpun Sebalai ini.
Sebab, bahaya penyalahan pengunaan narkoba dikatakannya sangat membahayakan seluruh lapisan masyarakat.
"Narkoba ini bahaya sangat merusak masyarakat. Peredaran narkoba merupakan kejahatan yang terorganisir, jumlah korban sangat luar biasa, sehingga ini pun menjadi perhatian presiden. Kami dari Satuan Polisi dengan segala upaya untuk mengungkapkan kasus ini," ujarnya.
Walau demikian, hambatan dan rintangan dalam mengungkapkan kasus tersebut diungkapkannya sangat banyak, sehingga untuk penangangan peredaran narkoba harus melibatkan semua pihak.
"Ketika para pengedar mengunakan alat komunikasi terputus, yaitu mengunakan Kartu SIM yang tidak di registrasi namun dapat digunakan oleh oknum tertentu, ini menjadi kendala. Nah inilah kami mengajak Diskominfo di setiap kabupaten/kota dan instansi terkait lainnya untuk mencari solusi," ujarnya.
Editor : Muri Setiawan