Dinkes dan BPOM Babel Perketat Pengawasan Peredaran Obat-obat Sirop

PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Dinkes Babel) dan Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) akan memperketat pengawasan peredaran obat-obatan sirop di Babel. Hal itu menindak lanjuti adanya penambahan jumlah pasien gagal ginjal akut misterius di Indonesia.
Kepala Dinkes Babel, dr Andri Nurtito mengatakan, terkait dengan tenaga kesehatan misalnya apoteker dan asisten apoteker, pihaknya sudah melakukan pembinaan dan pemanggilan.
"Kami sudah panggil, kami sudah bina, dan kami sudah sering ketemu dengan organisasi profesi itu untuk melakukan profesi secara profesional, yakni untuk menunjang program pemerintah yang dalam hal ini pemerintah ada BPOM Kemenkes," kata dr Andri Nurtito, Rabu (26/10/2022).
Andri menambahkan, untuk spesifik terkait dengan catatan obat-obatan atau sirop terdapat pada BPOM.
"Jadi untuk obat-obatan yang ada catatan dari BPOM. Kami Dinkes provinsi kewenangan kami adanya di tenaga kesehatannya, kalo obat-obatannya ada di BPOM," ujarnya.
Editor : Muri Setiawan