get app
inews
Aa Read Next : Kawanan Pencuri Toko Kelontong Diringkus Polisi, 1 Orang Masih Buron

Residivis Kambuhan Kembali Berulah, Diringkus Tim Kelambit Polres Bangka

Kamis, 02 Desember 2021 | 06:58 WIB
header img
Tersangka Asan dan barang bukti saat diamankan Tim Kelambit Buser Polres Bangka. (Foto: lintasbabel.id/ Maulana)

Atas perbuatannya, kini tersangka Asan kembali mendekam di sel tahanan Mapolres Bangka untuk menanggung perbutaannya, dan tersangka pun di jerat dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan ( curat ) dengan ancaman 5 tahun penjara.

 

Editor : Muri Setiawan

Follow Berita iNews Lintasbabel di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut