Residivis Kambuhan Kembali Berulah, Diringkus Tim Kelambit Polres Bangka
Kamis, 02 Desember 2021 | 06:58 WIB
Atas perbuatannya, kini tersangka Asan kembali mendekam di sel tahanan Mapolres Bangka untuk menanggung perbutaannya, dan tersangka pun di jerat dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan ( curat ) dengan ancaman 5 tahun penjara.
Editor : Muri Setiawan