get app
inews
Aa Read Next : Kawanan Pencuri Toko Kelontong Diringkus Polisi, 1 Orang Masih Buron

Residivis Kambuhan Kembali Berulah, Diringkus Tim Kelambit Polres Bangka

Kamis, 02 Desember 2021 | 06:58 WIB
header img
Tersangka Asan dan barang bukti saat diamankan Tim Kelambit Buser Polres Bangka. (Foto: lintasbabel.id/ Maulana)

Tersangka Asan berhasil diamankan Tim Kelambit Satreskrim Polres Bangka pada Senin (29/11/2021) sekitar pukul 18.30 WIB dikediamannya tanpa perlawanan.

"Kemudian Tim Opsnal Polres Bangka langsung melakukan penggerebekan di kediamannya dan berhasil mengamankan pelaku yang sedang bersembunyi di dapur kediamannya,” jelas AKP Ayu Kusuma Ningrum.

Dalam catatan kepolisian, Asan merupakan residivis yang pada tahun 2018 terkait kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dan dikenai putusan pidana penjara satu tahun delapan bulan. Lalu di tahun 2020 kembali tersandung kasus curat dengan putusan satu tahun.

Namun, hukuman tersebut tak membuat Asan jera, usai menjalani pidana penjara di Lapas Bukit Semut Sungailiat dirinya kembali berulah. Saat ditangkap kembali ia mengaku tak hanya beraksi di Gudang Kayu Jelitik, tetapi juga melakukan curat di Rumah Makan Padang daerah Kuday dengan hasil curian satu unit gawai Redmi C2.

Tak hanya itu, Tersangka Asan juga melakukan aksi pencurian sebanyak 5 unit Pompa air berbagai merk.

"Untuk mesin robin ini saya ambil di lokasi berbeda pak, satu unit saya pakai sendiri untuk bekerja TI Sebu, dan yang lainnya saya gadai, mesin itu saya ambil sendiri, sekitar dini hari, saya angkut pakai motor," kata tersangka Asan.

Editor : Muri Setiawan

Follow Berita iNews Lintasbabel di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut