get app
inews
Aa Read Next : Kawanan Pencuri Toko Kelontong Diringkus Polisi, 1 Orang Masih Buron

Residivis Kambuhan Kembali Berulah, Diringkus Tim Kelambit Polres Bangka

Kamis, 02 Desember 2021 | 06:58 WIB
header img
Tersangka Asan dan barang bukti saat diamankan Tim Kelambit Buser Polres Bangka. (Foto: lintasbabel.id/ Maulana)

BANGKA,lintasbabel.id - Tersangka pencuri kambuhan yang beberapa kali keluar masuk penjara kembali ditangkap Tim Kelambit Buser Satreskrim Polres Polres, Senin (29/11/2021) Malam.

Asan alias Akew (22) warga Kelurahan Lubuk Kelik Kecamatan Pemali Kabupaten Bangka diduga telah melakukan aksi pencurian di Kelurahan Jelitik pada 6 April lalu, tersangka Asan diduga masuk ke dalam sebuah gudang kayu sekitar pukul 03.00 WIB.

“Tersangka (Asan) masuk ke dalam gudang kayu milik pelapor dengan cara merusak paksa kunci pintu gudang penyimpanan mesin-mesin olahan kayu,” kata Kasat Reskrim, AKP Ayu Kusuma Ningrum,.Sik, Selasa (1/12/2021) Siang.

Setelah merusak pintu gudang yang dalam keadaan terkunci, tersangka Asan kemudian mengambil 3 unit mesin sugu besar merk Makita warna silver, 1 unit mesin profil kayu ukuran kecil merk Bosch warna biru hitam. Asan juga mengambil 1 unit mesin gergaji ukuran besar merk Bosch warna hitam, 1 unit mesin gergaji ukuran kecil merk Bosch warna hitam dan 1 unit mesin bor ukuran besar

Selain itu 1 unit mesin gerinda merk Makita warna biru hitam dan 1 unit mesin chain shaw merk Makita warna biru ikut diembatnya. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp35 juta yang kemudian langsung melapor kejadian ke Polres Bangka

Tersangka Asan berhasil diamankan Tim Kelambit Satreskrim Polres Bangka pada Senin (29/11/2021) sekitar pukul 18.30 WIB dikediamannya tanpa perlawanan.

"Kemudian Tim Opsnal Polres Bangka langsung melakukan penggerebekan di kediamannya dan berhasil mengamankan pelaku yang sedang bersembunyi di dapur kediamannya,” jelas AKP Ayu Kusuma Ningrum.

Dalam catatan kepolisian, Asan merupakan residivis yang pada tahun 2018 terkait kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dan dikenai putusan pidana penjara satu tahun delapan bulan. Lalu di tahun 2020 kembali tersandung kasus curat dengan putusan satu tahun.

Namun, hukuman tersebut tak membuat Asan jera, usai menjalani pidana penjara di Lapas Bukit Semut Sungailiat dirinya kembali berulah. Saat ditangkap kembali ia mengaku tak hanya beraksi di Gudang Kayu Jelitik, tetapi juga melakukan curat di Rumah Makan Padang daerah Kuday dengan hasil curian satu unit gawai Redmi C2.

Tak hanya itu, Tersangka Asan juga melakukan aksi pencurian sebanyak 5 unit Pompa air berbagai merk.

"Untuk mesin robin ini saya ambil di lokasi berbeda pak, satu unit saya pakai sendiri untuk bekerja TI Sebu, dan yang lainnya saya gadai, mesin itu saya ambil sendiri, sekitar dini hari, saya angkut pakai motor," kata tersangka Asan.

Atas perbuatannya, kini tersangka Asan kembali mendekam di sel tahanan Mapolres Bangka untuk menanggung perbutaannya, dan tersangka pun di jerat dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan ( curat ) dengan ancaman 5 tahun penjara.

 

Editor : Muri Setiawan

Follow Berita iNews Lintasbabel di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut