Bharada E Tidak Ajukan Eksepsi Atas Dakwaan Jaksa, Ini Alasan Kuasa Hukumnya
Selasa, 18 Oktober 2022 | 20:41 WIB
Sebelumnya, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, bersama para terdakwa lain yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," kata jaksa.
Editor : Muri Setiawan