Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Sidang Obstruction of Justice Pembunuhan Brigadir J : Arif Rachman Arifin Divonis 10 Bulan
Advertisement . Scroll to see content

Bharada E Tidak Ajukan Eksepsi Atas Dakwaan Jaksa, Ini Alasan Kuasa Hukumnya

Selasa, 18 Oktober 2022 | 20:41 WIB
  • author Achmad Al Fiqri
Bharada E Tidak Ajukan Eksepsi Atas Dakwaan Jaksa, Ini Alasan Kuasa Hukumnya
Bharada E saat sidang kasus Brigadir J di PN Jaksel. Foto: MPI

Sebelumnya, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, bersama para terdakwa lain yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," kata jaksa.

 

Editor: Muri Setiawan

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut