Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Sidang Obstruction of Justice Pembunuhan Brigadir J : Arif Rachman Arifin Divonis 10 Bulan
Advertisement . Scroll to see content

Breaking News, Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara, Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa

Senin, 13 Februari 2023 | 19:57 WIB
  • author Rizal Bomantama/ iNews.id
Breaking News, Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara, Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menjalani sidang vonis kasus pembunuhan Brigadir J. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, Lintasbabel.iNews.id - Terdakwa Putri Candrawathi dijatuhi vonis 20 tahun penjara, dalam sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J, yang berlangsung di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Pada sidang sebelumnya, Putri dituntut hukuman 8 tahun penjara oleh jaksa.

Istri Ferdy Sambo ini terbukti bersalah, ikut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Putri merupakan terdakwa dalam kasus yang menjadi sorotan publik belakangan ini, bersama dengan Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal, dan Bharada E.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana 20 tahun penjara," kata ketua majelis hakim Wahyu saat sidang vonis di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Editor: Muri Setiawan

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut