Breaking News, Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara, Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa
Senin, 13 Februari 2023 | 19:57 WIB
Putri terbukti melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sebelumnya, terdakwa Ferdy Sambo yang juga suami Putri divonis mati oleh PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Sambo terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Ferdy Sambo melakukan perbuatannya bersama-sama dengan Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal dan Bharada E.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana mati," kata ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso saat sidang vonis di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Editor : Muri Setiawan