JAKARTA, Lintasbabel.iNews.id - Terdakwa Putri Candrawathi dijatuhi vonis 20 tahun penjara, dalam sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J, yang berlangsung di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Pada sidang sebelumnya, Putri dituntut hukuman 8 tahun penjara oleh jaksa.
Istri Ferdy Sambo ini terbukti bersalah, ikut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Putri merupakan terdakwa dalam kasus yang menjadi sorotan publik belakangan ini, bersama dengan Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal, dan Bharada E.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana 20 tahun penjara," kata ketua majelis hakim Wahyu saat sidang vonis di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Putri terbukti melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sebelumnya, terdakwa Ferdy Sambo yang juga suami Putri divonis mati oleh PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Sambo terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Ferdy Sambo melakukan perbuatannya bersama-sama dengan Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal dan Bharada E.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana mati," kata ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso saat sidang vonis di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Hakim juga menuturkan tidak ada hal yang meringankan Sambo. Hal memberatkan salah satunya Ferdy Sambo membunuh ajudan sendiri.
Sambo terbukti melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Editor : Muri Setiawan