get app
inews
Aa Text
Read Next : Sidang Obstruction of Justice Pembunuhan Brigadir J : Arif Rachman Arifin Divonis 10 Bulan

Bharada E Tidak Ajukan Eksepsi Atas Dakwaan Jaksa, Ini Alasan Kuasa Hukumnya

Selasa, 18 Oktober 2022 | 20:41 WIB
header img
Bharada E saat sidang kasus Brigadir J di PN Jaksel. Foto: MPI

JAKARTA, Lintasbabel.iNews.id - Kuasa hukum Richard Eliezer alias Bharada E, Ronny Talapessy menyampaikan alasan kliennya tidak mengajukan sanggahan atau eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum. Ronny menyebut isi dakwaan jaksa dinilai sudah cermat dan tepat. 

"Kami putuskan untuk tidak eksepsi," kata Ronny Talapessy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, usai pembacaan dakwaan, Selasa (18/10/2022). 

Ronny Talapessy menegaskan keputusan tidak mengajukan eksepsi ini dipilih lantaran isi dakwaan jaksa dinilai sudah cermat dan tepat. Meskipun Ronny menyampaikan masih ada catatan-catatan dari pihaknya.

"Terkait dakwaan yang disampaikan ada beberapa catatan dari kami tapi kami di sini melihat dakwaan sudah cermat dan tepat, nanti kami akan sampaikan ke pembuktian," ucapnya.

Sebelumnya, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, bersama para terdakwa lain yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," kata jaksa.

 

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut