get app
inews
Aa Read Next : Sidang Obstruction of Justice Pembunuhan Brigadir J : Arif Rachman Arifin Divonis 10 Bulan

Sempat Dokumentasikan Hasil Autopsi Brigadir J, Arif Rachman Akui Diperintah untuk Hapus

Senin, 28 November 2022 | 21:02 WIB
header img
Terdakwa obstruction of justice kematian Brigadir J, Arif Rachman Arifin mengakui sempat mendokumentasikan hasil autopsi Brigadir J di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur. Foto: Istimewa

JAKARTA, Lintasbabel.iNews.id - Arif Rachman Arifin, terdakwa obstruction of justice kematian Brigadir J memberikan kesaksian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Arif mengaku sempat mendokumentasikan hasil autopsi Brigadir J di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur namun kemudian diperintah dihapus oleh Kombes Susanto. 

Arif baru tahu jenazah anggota polisi yang diautopsi itu merupakan Brigadir J usai dilakukannya autopsi. Dia mengetahuinya dari mantan Kabag Gakkum Roprovost Divpropam Polri, Kombes Susanto yang berkata hendak mengambil baju dinas almarhum.

Saat melakukan pengamanan autopsi selama 3 jam lebih itu, dia tak tahu lantaran tak diberitahu. Dia sempat bertanya kepada penyidik yang juga di RS Polri dengan jawaban penyidik itu pun masih belum mengetahuinya secara pasti.

"Jadi selama lebih dari 3 jam menunggu, saudara tidak tanya ada peristiwa apa dan bagaimana?," tanya hakim di persidangan, Senin (28/11/2022).

"Sempat bertanya kepada penyidik, tapi penyidik belum tahu kejadiannya seperti apa," ujar Arif.

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut