JAKARTA, Lintasbabel.iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons eksepsi atau nota keberatan yang diajukan kuasa hukum terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Kejagung menilai eksepsi yang diajukan itu hanya bersifat pengulangan dan bantahan saja.
"Eksepsi PH terdakwa hanya bersifat pengulangan dan bantahan, beberapa kali ditegur oleh majelis hakim karena sudah memasuki pokok materi perkara, yakni mengajukan pembelaan sebelum diperiksa perkara pokoknya," jelas Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, Selasa (18/10/2022).
Ditegaskan Sumedana, surat dakwaan yang disusun jaksa sudah lengkap dan jelas sesuai fakta hukum yang terjadi. Tak hanya itu, lanjut Dia, surat dakwaan juga tidak memberi celah untuk disanggah lagi oleh pihak terdakwa.
"Surat dakwaan telah disusun secara lengkap, cermat dan jelas sebagaimana diatur dalam 143 KUHAP," ujar Sumendana.
Editor : Muri Setiawan