get app
inews
Aa Text
Read Next : Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Tata Kelola Pertambangan Mineral PT PMM

Kejagung Respon Eksepsi Ferdy Sambo dan Putri yang Diajukan Kuasa Hukumnya

Selasa, 18 Oktober 2022 | 20:24 WIB
header img
Terdakwa Ferdy Sambo saat menjalani sidang di PN Jaksel. Foto: MPI.

"Keberatan yang dibacakan oleh PH terdakwa belum menyentuh substansi dari eksepsi itu sendiri," timpanya. 

Meski demikian, Sumedana menegaskan Kejagung tetap menghormati hak terdakwa yang digunakan untuk mengajukan eksepsi.

 

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut