get app
inews
Aa Read Next : Sidang Obstruction of Justice Pembunuhan Brigadir J : Arif Rachman Arifin Divonis 10 Bulan

Sebut Saksi Ahli Terjebak Pertanyaan PH, Sambo: Jangan Sampai Dianggap Saya yang Menembak!

Selasa, 20 Desember 2022 | 17:54 WIB
header img
Terdakwa Ferdy Sambo menuding saksi ahli telah terjebak dengan pertanyaan penasehat hukum. Foto: MPI

JAKARTA, Lintasbabel.iNews.id - Terdakwa Ferdy Sambo membantah kesaksian ahli Inafis Polri Eko Wahyu terkait arah tembakan ke Brigadir J. Menurut Sambo, Eko Wahyu terjebak dengan pertanyaan penasihat hukum, sehingga memintanya agar membaca ulang berita acara pemeriksaan (BAP).

"Saya ingin membantah keterangan terkait Pusinafis, yang masuk dalam jebakan pertanyaan penasihat hukum," kata Sambo di PN Jakarta Selatan, Senin (19/12/2022).

"Ahli tolong dibaca kembali berdasarkan keterangan dari Irjen FS, yang menembakkan ke arah lantai, pintu gudang dan bawah yaitu Bharada Eliezer," ujarnya.

Sambo menilai, pernyataan dari ahli Inafis itu telah menyudutkannya, serta berpotensi menggiring opini publik. Menurut Sambo, ahli menjawab pertanyaan penasihat hukum soal tembakan lain, yang tidak mengarah ke Brigadir J.

 "Dan yang menembakkan ke arah tangga itu Irjen FS mengakuinya, jangan sampai karena ini ditonton publik, nanti dipotong dan dianggap saya yang melakukan penembakan ke bawah berdasarkan BAP ini," ujarnya.

Editor : Muri Setiawan

Follow Berita iNews Lintasbabel di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut