get app
inews
Aa Read Next : Kejaksaan Agung Periksa 1 Orang Saksi Terkait Perkara Korupsi Komoditas Timah

Kejagung Respon Eksepsi Ferdy Sambo dan Putri yang Diajukan Kuasa Hukumnya

Selasa, 18 Oktober 2022 | 20:24 WIB
header img
Terdakwa Ferdy Sambo saat menjalani sidang di PN Jaksel. Foto: MPI.

JAKARTA, Lintasbabel.iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons eksepsi atau nota keberatan yang diajukan kuasa hukum terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Kejagung menilai eksepsi yang diajukan itu hanya bersifat pengulangan dan bantahan saja. 

"Eksepsi PH terdakwa hanya bersifat pengulangan dan bantahan, beberapa kali ditegur oleh majelis hakim karena sudah memasuki pokok materi perkara, yakni mengajukan pembelaan sebelum diperiksa perkara pokoknya," jelas Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, Selasa (18/10/2022). 

Ditegaskan Sumedana, surat dakwaan yang disusun jaksa sudah lengkap dan jelas sesuai fakta hukum yang terjadi. Tak hanya itu, lanjut Dia, surat dakwaan juga tidak memberi celah untuk disanggah lagi oleh pihak terdakwa.

"Surat dakwaan telah disusun secara lengkap, cermat dan jelas sebagaimana diatur dalam 143 KUHAP," ujar Sumendana.

"Keberatan yang dibacakan oleh PH terdakwa belum menyentuh substansi dari eksepsi itu sendiri," timpanya. 

Meski demikian, Sumedana menegaskan Kejagung tetap menghormati hak terdakwa yang digunakan untuk mengajukan eksepsi.

 

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut