get app
inews
Aa Read Next : Partai Gerinda Buka Pendaftaran Bakal Calon Bupati Bangka Barat 2024

Awas! Ada Kawasan Tanpa Rokok di Bangka Barat, Ini 8 Tempatnya

Rabu, 01 Desember 2021 | 20:07 WIB
header img
Sekda Bangka Barat M. Soleh saat mensosialisasikan Perda tentang kawasan tanpa rokok, Rabu (1/12/2021). (Foto: Istimewa)

Penerapan aturan KTR, Satpol PP dan Kejari Bangka Barat melakukan sidak di lingkungan Pemkab Bangka Barat pada Rabu (27/10/2021) lalu. 

Hasilnya ditemukan terhadap 10 pegawai Pemkab Bangka Barat yang melanggar, dan langsung mengikuti sidang yang digelar di ruangan OR II Pemda Bangka Barat guna memberikan sanksi. 

Lebih lanjut bagi para pelanggar Perda KTR, dalam sidang tersebut berdasarkan Perda nomor 8 tahun 2016 pasal 19, diberikan sanksi denda sebesar Rp50 ribu.

Editor : Haryanto

Follow Berita iNews Lintasbabel di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut