Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Karhutla Hantam Bangka Barat, BPBD Wanti-Wanti Kelalaian Warga
Advertisement . Scroll to see content

Awas! Ada Kawasan Tanpa Rokok di Bangka Barat, Ini 8 Tempatnya

Rabu, 01 Desember 2021 | 20:07 WIB
  • author Rizki Ramadhani
Awas! Ada Kawasan Tanpa Rokok di Bangka Barat, Ini 8 Tempatnya
Sekda Bangka Barat M. Soleh saat mensosialisasikan Perda tentang kawasan tanpa rokok, Rabu (1/12/2021). (Foto: Istimewa)

Penerapan aturan KTR, Satpol PP dan Kejari Bangka Barat melakukan sidak di lingkungan Pemkab Bangka Barat pada Rabu (27/10/2021) lalu. 

Hasilnya ditemukan terhadap 10 pegawai Pemkab Bangka Barat yang melanggar, dan langsung mengikuti sidang yang digelar di ruangan OR II Pemda Bangka Barat guna memberikan sanksi. 

Lebih lanjut bagi para pelanggar Perda KTR, dalam sidang tersebut berdasarkan Perda nomor 8 tahun 2016 pasal 19, diberikan sanksi denda sebesar Rp50 ribu.

Editor: Haryanto

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut