BANGKA BARAT, lintasbabel.id - Pemerinta Kabupaten Bangka Barat, gencar menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Ini dilakukan agar masyarakat paham akan perda tersebut.
Dalam Perda tersebut, terdapat delapan tempat yang menjadi KTR yakni fasilitas layanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, fasilitas olahraga, tempat kerja dan tempat lain yang sudah ditetapkan.
"Sebagai pengguna rokok kita harus bisa menghormati dan menjaga mereka yang tidak merokok, seperti di depan anak-anak dan ibu hamil agar terhindar dari perokok pasif. Apabila ada yang ingin merokok sebaiknya, di tempat lain yang jauh dari pengguna yang tidak merokok," ujar Sekda Bangka Barat, M. Soleh, Rabu (1/12/2021).
Dengan adanya Perda ini, Sekda berharap masyarakat yang merokok agar memperhatikan kesehatan diri sendiri maupun orang disekitarnya.
"Ingin lebih memahami dan mengerti tentang KTR, sesuai dengan Perda yang harus dipatuhi. Kami berharap bisa menjaga kesehatan diri, tanpa merokok dengan KTR Kabuapten Bangka Barat," katannya.
Penerapan aturan KTR, Satpol PP dan Kejari Bangka Barat melakukan sidak di lingkungan Pemkab Bangka Barat pada Rabu (27/10/2021) lalu.
Hasilnya ditemukan terhadap 10 pegawai Pemkab Bangka Barat yang melanggar, dan langsung mengikuti sidang yang digelar di ruangan OR II Pemda Bangka Barat guna memberikan sanksi.
Lebih lanjut bagi para pelanggar Perda KTR, dalam sidang tersebut berdasarkan Perda nomor 8 tahun 2016 pasal 19, diberikan sanksi denda sebesar Rp50 ribu.
Editor : Haryanto