"Pemanfaatan hutan itu dilakukan oleh PT. NKI, salah satu perusahaan yang bergerak dibidang agrobisnis asal Bangka Belitung," ucapanya.
Aldy menuturkan, sebelum melakukan audiesi dengan tim khusus izin hutan rakyat, GMPHR lebih dulu berdialog dengan masyarakat Desa Labuh Air Pandan, Kecamatan Mendo Barat, Kabupaten Bangka.
"Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bersama masyarakat sepakat untuk menolak keras keberadaan perusahaan tersebut, dengan alasan keberadaan perusahaan yang dimaksud sama sekali tidak memberikan kontribusi dan manfaat bagi masyarakat setempat," ujarnya.
Bahkan, kata dia bertolak belakang dengan kearifan lokal Desa Labuh Air Pandan. Penolakan itu juga berdasarkan hasil musyawarah desa yang dilakukan pada 25 Juni 2020.
Selain itu juga Aldy menjelaskan, kejanggalan muncul ketika izin pemanfaatan hutan oleh PT NKI yang tanpa melibatkan aparatur desa maupun masyarakat tersebut.
Editor : Haryanto