BANGKA SELATAN, Lintasbabel.iNews.id - Motif kasus pembunuhan di Kabupaten Bangka Selatan (Basel) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) akhirnya terungkap. Pelaku yang diketahui bernama Supan (33).
Dia tega membakar kekasihnya sendiri Supiya (44) di sebuah kebun di Jalan Dusun Tambang 9, Desa Gadung, Kecamatan Toboali. Aksi itu dilakukan pelaku karena kesal korbannya kerap meminta uang pada dirinya.
Kapolres Bangka Selatan, AKBP Joko Isnawan melalui Kasat Reskrim AKP Chandra Satria Adi Pradana mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, korban dibunuh dengan cara dicekik lalu dipukul dengan sebuah cangkul. Setelah dipastikan korban sudah tidak bernyawa lagi, pelaku kemudian membakar jasad korban.
"Menurut keterangan pelaku, dirinya tega membunuh korban karena kesal sering dimintai uang oleh korban," kata AKP Chandra, Jumat (14/10/2022).
Diktahui Supiya adalah seorang janda yang tinggal di Desa Serdang, Kecamatan Toboali, Kabupaten Basel. Dia tewas tewas dengan kondisi tragis di tangan kekasihnya sendiri Supan, pada Rabu (12/10/2022).
Jasad janda itu kini tinggal abu dan serpihan tulang setelah dibunuh kekasihnya lalu dibakar di dekat kebun di Jalan Dusun Tambang 9, Desa Gadung, Kecamatan Toboali.
Usai melakukan aksi kejinya, pelaku kemudian langsung menyerahkan diri ke Polres Bangka Selatan.
Setelah pelaku menyerahkan diri dan melaporkan kejadian tersebut, Anggota Satreskrim Polres Bangka Selatan langsung bergerak cepat menuju lokasi kejadian.
"Setiba di lokasi kejadian bersama pelaku, kami menemukan tumpukan abu dan arang kayu bekas membakar korban sehingga langsung dilakukan olah TKP oleh Unit Identifikasi Polres Bangka Selatan dengan disaksikan perangkat desa setempat," katanya Kasat..
Dalam tumpukan abu dan arang tersebut, kata dia, ditemukan dua buah cincin, satu buah kalung, satu buah gelang, tulang belulang diduga sisa jasad korban yang dibakar, satu unit sepeda motor yg didalamnya terdapat HP milik korban yang terletak tidak jauh dari lokasi kejadian.
"Barang bukti tersebut langsung kami amankan dan tulang belulang korban langsung dibawa ke Ruang Jenazah RSUD Bangka Selatan untuk dilakukan autopsi oleh tim ahli," ucapnya.
Pelaku berikut barang bukti kini sudah diamankan di Polres Bangka Selatan guna proses hukum lebih lanjut dan pihak penyidik terus melakukan pengembangan kasus tersebut.
"Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan akan dijerat dengan sangkaan Primer Pasal 338 KUHP Subsider Pasal 351 Ayat 3 KUHP ancaman hukuman 15 tahun penjara," ujarnya.
Editor : Muri Setiawan