JAKARTA, Lintasbabel.iNews.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyampaikan hasil investigasi sementara tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang yang menewaskan 132 orang suporter. Hasil investigasi, LPSK mengungkap adanya upaya dari oknum aparat keamanan untuk menghalangi pemberian pertolongan bagi suporter yang sesak napas akibat gas air mata.
"Pada relawan medis ini ada beberapa keterangan dari saksi yang menyatakan ketika dia akan menolong korban yang lain justru dihalang-halangi oleh aparat dan juga mengalami pemukulan," ucap Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo, Kamis (13/10/2022).
Tak sampai disitu, Hasto menjelaskan bahkan tindakan represif pemukulan oleh sejumlah oknum aparat keamanan tersebut juga menyasar pada suporter Aremania yang ingin menolong rekan-rekannya yang sedang kesulitan.
Terlebih, lanjut Hasto, para oknum tersebut juga menolak memberikan pertolongan kepada para penonton laga Arema FC vs Persebaya Surabaya tersebut.
"Oknum aparat keamanan menolak memberikan pertolongan pada korban yang luka, yang meminta pertolongan. Setelahnya ada tindakan oknum aparat keamanan yang terus saja melakukan tindakan kekerasan kepada orang-orang yang menolong korban kekerasan tersebut," ujar Hasto.
Editor : Muri Setiawan