get app
inews
Aa Text
Read Next : Kecam Aksi Tembak Mati Warga oleh Brimob, KMSB Desak Izin Perkebunan Sawit Skala Besar Diaudit

Daftar 20 Personel Polri yang Diduga Langgar Etik di Tragedi Kanjuruhan

Jum'at, 07 Oktober 2022 | 18:55 WIB
header img
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. Foto: Humas Polri.

JAKARTA, Lintasbabel.iNews.id - Dua puluh personel kepolisian diduga melakukan pelanggaran etik terkait tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur. Selain itu, polisi juga telah menetapkan 6 orang tersangka dalam kasus tersebut. 

Mereka yang diduga melanggar etik yakni dari Polres Malang 6 orang dan 14 dari Satbrimobda Polda Jawa Timur. Berikut daftarnya: 

Personel Polres Malang yakni FH, WS, BS, BSA, SA dan WA. Sementara dari personel dari Satbrimobda Jatim, AW, DY, HD, US, BP, AT, CA, SP, MI, MC, YF, TF, MW dan WAL. 

"Bapak Kapolri sejak awal langsung bergerak cepat menginstruksikan kepada seluruh jajaran untuk bergerak cepat dan mengusut tuntas peristiwa tersebut," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Jakarta, Jumat (7/10/2022). 

Dari segi pidana, kata Dedi, Polri juga telah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Mereka adalah, Dirut PT LIB AHL, Ketua Panita Pelaksana Arema FC AH, Kabag Ops Polres Malang Kompol WSP, Kasat Samapta Polres Malang AKP BSA, Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP H dan Security Officer SS. 

Hingga saat ini, Lanjut Dedi, tim dari Bareskrim, Polda Jawa Timur, Propam dan Itsus Polri masih terus bekerja dengan mengedepankan penyidikan Scientific Crime Investigation (SCI).

"Tentunya tim masih terus bekerja. Kami berharap masyarakat sabar dan mempercayakan sepenuhnya pengusutan perkara ini kepada kami. Sejak awal kami sudah berkomitmen untuk mengusut tuntas hal ini," ujar Dedi. 

Diketahui, Polri sudah menetapkan enam orang tersangka dalam peristiwa di Stadion Kanjuruhan. Mereka adalah, Direktur Utama LIB Ahmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno. 

Kemudian, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman.

Atas perbuatannya para tersangka disangka melanggar Pasal 359 dan 360 KUHP tentang menyebabkan orang mati ataupun luka-luka berat karena kealpaan dan pasal 103 ayat (1) Jo Pasal 52 UU No.11 tahun 2022 tentang Keolahragaan. 


Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul "20 Polisi Diduga Langgar Etik Tragedi Kanjuruhan, Ini Daftarnya"
 

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut