Polisi Sita Uang Rp8,9 Miliar Milik Anak Usaha BUMN Peruri

40 Orang Diperiksa
Sebanyak 40 orang sudah diperiksa dalam kasus dugaan proyek fiktif di anak usaha Perum Percerakan Uang Negeri, PT Peruri Digital Security (PDS). Meski demikian, belum ada satupun yang ditetapkan sebagai tersangka.
"Dalam kasus ini kami belum menetapkan tersangka dan masih dalam penyidikan," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Auliansyah Lubis, di Polda Metro Jaya, Jumat (26/11/2021).
Ke-40 orang tersebut masih diperiksa sebagai saksi. Penelusuran dilakukan jika untuk mengetahui siapa yang menikmati uang hasil dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
"40 Orang tersebut juga termasuk pimpinan perusahaan," jelasnya.
Atas perbuatannya, Pasal yang bakal disangkakan Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Dengan Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun," katanya.
Editor : Muri Setiawan