Polisi Sita Uang Rp8,9 Miliar Milik Anak Usaha BUMN Peruri

JAKARTA, lintasbabel.id - Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya menyita uang sebanyak Rp8,9 miliar, milik anak usaha BUMN Peruri, PT Peruri Digital Seurity (PDS). Penyitaan dilakukan karena sejumlah karyawan, diduga melakukan tidak pidana korupsi atas pengadaan barang dan jasa fiktif.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan, menerangkan, dugaan korupsi proyek pengadaan fiktif terjadi sekitar bulan Maret 2018 sampai Mei 2020. Di mana PT PDS melakukan pengadaan penyediaan data Storage, Network Performance Monitoring & Diagnotic, Siem dan Manage Service.
"Kegiatan tersebut secara administratif dokumennya telah dilengkapi tetapi tidak pernah dilakukan proses pengadaan barangnya," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jumat (26/11/2021).
Atas dugaan tersebut penyidik melakukan mendalami sebanyak 40 saksi dan tengah diperiksa oleh penyidik. Hingga kini pihaknya belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
Sumber dananya berasal dari kas operasional perusahaan PT PDS. Sampai saat ini proses pembayaran baru sebesar Rp10 miliar.
Dalam kasus ini, polisi pun telah menyita uang senilai Rp8,95 Miliar serta mengamankan barang bukti seperti dokumen kontrak, dokumen serah terima barang, dokumen uji terima barang, dan dokumen Pembayaran.
"Telah dilakukan penyitaan uang sebagai barang bukti sebesar Rp8.95 miliar," kata Zulpan.
Editor : Muri Setiawan