get app
inews
Aa Text
Read Next : Terbukti Korupsi, Mantan Bendahara BP2RD Babar Divonis 18 Bulan Penjara

Polisi Sita Uang Rp8,9 Miliar Milik Anak Usaha BUMN Peruri

Jum'at, 26 November 2021 | 18:50 WIB
header img
Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya menyita uang sebanyak Rp8,9 miliar milik anak usaha BUMN Peruri, PT Peruri Digital Seurity (PDS). (Foto: MNC Media)

JAKARTA, lintasbabel.id - Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya menyita uang sebanyak Rp8,9 miliar, milik anak usaha BUMN Peruri, PT Peruri Digital Seurity (PDS). Penyitaan dilakukan karena sejumlah karyawan, diduga melakukan tidak pidana korupsi atas pengadaan barang dan jasa fiktif.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan, menerangkan, dugaan korupsi proyek pengadaan fiktif terjadi sekitar bulan Maret 2018 sampai Mei 2020. Di mana PT PDS melakukan pengadaan penyediaan data Storage, Network Performance Monitoring & Diagnotic, Siem dan Manage Service.

"Kegiatan tersebut secara administratif dokumennya telah dilengkapi tetapi tidak pernah dilakukan proses pengadaan barangnya," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jumat (26/11/2021).

Atas dugaan tersebut penyidik melakukan mendalami sebanyak 40 saksi dan tengah diperiksa oleh penyidik. Hingga kini pihaknya belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

Sumber dananya berasal dari kas operasional perusahaan PT PDS. Sampai saat ini proses pembayaran baru sebesar Rp10 miliar.

Dalam kasus ini, polisi pun telah menyita uang senilai Rp8,95 Miliar serta mengamankan barang bukti seperti dokumen kontrak, dokumen serah terima barang, dokumen uji terima barang, dan dokumen Pembayaran.

"Telah dilakukan penyitaan uang sebagai barang bukti sebesar Rp8.95 miliar," kata Zulpan. 

40 Orang Diperiksa

Sebanyak 40 orang sudah diperiksa dalam kasus dugaan proyek fiktif di anak usaha Perum Percerakan Uang Negeri, PT Peruri Digital Security (PDS). Meski demikian, belum ada satupun yang ditetapkan sebagai tersangka.

"Dalam kasus ini kami belum menetapkan tersangka dan masih dalam penyidikan," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Auliansyah Lubis, di Polda Metro Jaya, Jumat (26/11/2021). 

Ke-40 orang tersebut masih diperiksa sebagai saksi. Penelusuran dilakukan jika untuk mengetahui siapa yang menikmati uang hasil dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

"40 Orang tersebut juga termasuk pimpinan perusahaan," jelasnya.

Atas perbuatannya, Pasal yang bakal disangkakan Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Dengan Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun," katanya.

 

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut