get app
inews
Aa Read Next : SYL Resmi Ditetapkan Tersangka oleh KPK, 2 Pejabat Kementan Ikut Terseret

KPK Tolak Permohonan Penundaan Pemeriksaan Lukas Enembe

Sabtu, 24 September 2022 | 19:38 WIB
header img
PLT Juru Bicara KPK, Ali Fikri. Foto: Istimewa.

JAKARTA, lintasbabel.id - Tim kuasa hukum Gubernur Papua, Lukas Enembe mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan ke KPK. KPK menolak permohonan itu dan meminta Lukas Enembe untuk hadir sesuai jadwal panggilan. 

"KPK tentu berharap pihak dimaksud memenuhi panggilan pada 26 September 2022 di Gedung Merah Putih KPK sesuai yang KPK telah sampaikan secara patut," jelas Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Sabtu (24/9/2022).

Menurutnya, KPK memastikan tetap menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia (HAM) para saksi atau tersangka. Termasuk hak Lukas Enembe untuk berobat ke Singapura. Namun, KPK ingin memeriksa kesehatan Lukas Enembe terlebih dahulu.

"Sekali lagi, karena KPK memahami bahwa kesehatan merupakan hak dasar setiap manusia. Keinginan tersangka untuk berobat ke Singapura kami pertimbangkan, namun tentu kami juga harus memastikan dengan melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap tersangka lebih dahulu ketika dia sudah sampai di Jakarta," ucapnya.

Editor : Muri Setiawan

Follow Berita iNews Lintasbabel di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut