JAKARTA, lintasbabel.id - Hakim Agung Sudrajad Dimyati resmi ditahan dan ditetapkan tersangka kasus suap pengurusan perkara di MA. Atas penetapan itu, Mahkamah Agung (MA) memberhentikan sementara hakim Agung Sudrajad Dimyati.
"MA mengeluarkan surat pemberhentian sementara guna menghadapi pemeriksaan," kata Ketua Kamar Pengawasan MA, Zahrul Rabain dalam konferensi pers di kantor KPK, Jumat (23/9/2022).
Mahkamah Agung (MA) mendukung KPK membersihkan aparatur peradilan agar meningkatkan kredibilitas. Kata Zahrul, kasus yang menjerat Sudrajad juga diserahkan sepenuhnya kepada KPK.
"Kami MA akan memberikan sepenuhnya mendukung apa yang dilakukan KPK dan kami menyerahkan permasalahan dengan ini proses hukum yang berlaku," katanya.
Diketahui, KPK telah mengumumkan 10 tersangka kasus suap pengurusan kasasi gugatan aktivitas Koperasi Simpan Pinjam Intidana di Mahkamah Agung (MA) pada Jumat (23/9/2022) dini hari.
Salah satu dari 10 tersangka hakim agung, Sudrajad Dimyati. Sudrajad Dimyati diduga menerima jatah Rp800 juta dari kasus tersebut.
Artikel ini telah diterbitkan di halaman iNews.id dengan judul "Terjaring OTT KPK, Hakim Agung Sudrajad Dimyati Diberhentikan Sementara"
Editor : Muri Setiawan