get app
inews
Aa Text
Read Next : Asas Dominus Litis, Potensi Kemunduran Sistem Penegakan Hukum

Dominus Litis di RKUHAP Bertentangan dengan Hukum di Republik Indonesia

Selasa, 11 Februari 2025 | 20:34 WIB
header img
DR.ANDI KUSUSMA, S.H, M.Kn, CTL / Praktisi Hukum

PANGKALPINANG, Lintasbabel.inews.id- Asas dominus litis yang terdapat dalam RKUHAP kian menuai soroton penolakan dari berbagai pihak. Bagaimana tidak, asas ini bisa memberikan Kejaksaan kewenangan penuh dalam hal sebuah perkara bisa diajukan dalam persidangan atau tidaknya, bisa menghentikan atau menunda.

Praktisi Hukum sekaligus Ketua Umum DPD Putra Putri Tempatan Bangka Belitung (Perpat Babel) DR.ANDI KUSUSMA, S.H, M.Kn, CTL dalam video yang diposting di akun tiktoknya mengatakan bahwa dirinya menolak Asas Dominus Litis di RKUHAP karena akan terjadi monopoli kewenangan dan bertentangan dengan hukum di Republik Indonesia.

“saya menolak Dominus Litis karena akan terjadi monopoli kewenangan dan bertentangan dengan hukum di Republik Indonesia, peran Kepolisian akan diposisikan menjadi pembantu dalam proses penegakan hukum, bicara keadilan ada ditangan hakim itupun kembali kepada mental hakim tersebut, apakah  perpanjangan KUHAP bisa mempunyai integritas atau tidak dalam hal penegakan hukum yang berkeadilan, ujarnya, Selasa (11/02/25)

Fungsi Kepolisian bakal bergeser jika Dominus Litis diterapkan. Menurut Perpat, jaksa cukup berperan sebagai penuntut dalam suatu perkara. “Untuk itu kewenangan jaksa sudah jelas dalam penuntutan pidana, Perpat mengingatkan bahwa kewenangan jaksa dalam sistem hukum Indonesia sudah seharusnya terbatas pada penuntutan pidana, sementara Kepolisian memiliki peran dalam penyelidikan dan penyidikan tindak pidana.

“Kenapa Perpat Babel menolak Dominus Litis, penyataan ini membuat wacana kritis terhadap sistem hukum di Indonesia, saya mengecam sekeras-kerasnya Dominus Litis diletakkan dalam RKUHAP menempatkan jaksa seolah diatas aparat penegak hukum lainnya"pungkasnya.

Editor : Agus Wahyu Suprihartanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut