Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Rampas Aset Korupsi Timah, Kejagung Sita Eksekusi 104 Ton Timah Milik Terpidana Tamron alias Aon
Advertisement . Scroll to see content

Ketua Pemuda ICMI Bangka Belitung: Dominus Litis dalam RKUHAP Menciderai Prinsip Keadilan Hukum

Selasa, 11 Februari 2025 | 20:50 WIB
  • author Agus Wahyu
Ketua Pemuda ICMI Bangka Belitung: Dominus Litis dalam RKUHAP Menciderai Prinsip Keadilan Hukum
Gustin, M.Pd-Ketua Pemuda ICMI Bangka Belitung

PANGKALPINANG, Lintasbabel.inews.id- Ketua Pemuda Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Bangka Belitung Gustin, M.Pd mengungkapkan keresahannya dengan penerapan asas Dominus Litis pada RKUHAP. Menurutnya, penerapan Dominus Litis dalam Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) ini akan memunculkan kekhawatiran adanya pelanggaran hak asasi manusia dan menciderai prinsip keadilan dalam hukum.

"Selain itu, dikhawatirkan juga melalui Dominus Litis ini rentan sekali diintervensi secara politis dalam pelaksanaannya, sehingga akan berdampak pada terbatasnya akses keadilan," ujar Gustin, Selasa (11/02/25).

Menurut Gustin, hal ini juga disampaikan oleh Ketua Umum Pemuda ICMI Pusat, Dr. Ismail Rumadan, MH, terkait dominus litis perlu disikapi secara serius, sebab kekuasaan yang besar khawatir sarat digunakan dan menjadi alat bagi kekuasaan untuk membungkam pihak lain yang tidak sejalan pola pikir dalam membangun negara dan bangsa. "Kewenangan ini tentu sangat power full. Terlebih lagi posisi kejaksaan berada di bawah kekuasaan eksekutif, sehingga kewenangan yang power ini cenderung bisa disalahgunakan," tambahnya.

Seharusnya perubahan dalam undang-undang harus bertujuan untuk memperbaiki sistem hukum dan bukan sekadar mengakomodasi kepentingan sesaat. "Seharusnya perbaikan sistem dilakukan dengan memperkuat fungsi pengawasan internal dan eksternal lembaga negara, serta menegakkan disiplin kepada para anggota yang melanggar aturan, bukan dengan mengubah kewenangan yang sudah diatur dalam konstitusi," pungkasnya.

Editor: Agus Wahyu Suprihartanto

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut