KUALA LUMPUR, lintasbabel.id - Mantan Wakil Perdana Menteri Malaysia, Ahmad Zahid Hamidi dinyatakan bebas oleh Pengadilan Tinggi Shah Alam Malaysia, Jumat (23/9/2022). Dia bebas dari 40 tuduhan suap lantaran penuntut gagal memberikan bukti yang cukup.
Diketahui, Ahmad merupakan wakil dari mantan PM Najib Razak yang didakwa korupsi pada 2018.
Dilansir dari kantor berita negara Bernama, Hamidi merupakan salah satu dari banyak pejabat tinggi, termasuk mantan PM Najib Razak yang didakwa korupsi.
Najib memulai hukuman penjara 12 tahun pada bulan lalu setelah dinyatakan bersalah atas korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan atas skandal multi-miliar dolar di dana negara 1Malaysia Development Berhad.
Zahid telah dituduh menerima suap sekitar 11 juta dolar AS atau sekitar Rp165 miliar dari sebuah perusahaan untuk memenangkan kontrak pemerintah atas sistem visa asing. Namun dia mengaku tidak bersalah atas tuduhan itu.
Penuntut dapat mengajukan banding atas putusan dalam kasus Zahid ke pengadilan yang lebih tinggi.
Editor : Muri Setiawan