KUALA LUMPUR, lintasbabel.id - Mantan Wakil Perdana Menteri Malaysia, Ahmad Zahid Hamidi dinyatakan bebas oleh Pengadilan Tinggi Shah Alam Malaysia, Jumat (23/9/2022). Dia bebas dari 40 tuduhan suap lantaran penuntut gagal memberikan bukti yang cukup.
Diketahui, Ahmad merupakan wakil dari mantan PM Najib Razak yang didakwa korupsi pada 2018.
Dilansir dari kantor berita negara Bernama, Hamidi merupakan salah satu dari banyak pejabat tinggi, termasuk mantan PM Najib Razak yang didakwa korupsi.
Najib memulai hukuman penjara 12 tahun pada bulan lalu setelah dinyatakan bersalah atas korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan atas skandal multi-miliar dolar di dana negara 1Malaysia Development Berhad.
Zahid telah dituduh menerima suap sekitar 11 juta dolar AS atau sekitar Rp165 miliar dari sebuah perusahaan untuk memenangkan kontrak pemerintah atas sistem visa asing. Namun dia mengaku tidak bersalah atas tuduhan itu.
Penuntut dapat mengajukan banding atas putusan dalam kasus Zahid ke pengadilan yang lebih tinggi.
Meskipun dia tidak memiliki posisi resmi di pemerintahan saat ini, Zahid tetap sangat berpengaruh sebagai presiden UMNO. Partai UMNO kembali berkuasa pada tahun 2020 setelah aliansi yang dipimpin oleh Mahathir Mohamad yang memenangkan pemilihan 2018 runtuh karena pertikaian.
Zahid telah mendesak Perdana Menteri Ismail Sabri Yaakob, yang juga dari partai UMNO, untuk menyerukan pemilihan awal menjelang batas waktu September 2023.
Zahid juga menghadapi kasus lain yang melibatkan 47 tuduhan suap, pencucian uang dan pelanggaran pidana kepercayaan. Persidangan kasus-kasus tersbeut masih berlangsung.
Artikel ini telah diterbitkan di halaman iNews.id dengan judul "Wah! Mantan Wakil PM Malaysia Ini Bebas dari 40 Tuduhan Suap"
Editor : Muri Setiawan