get app
inews
Aa Text
Read Next : Ombudsman Sidak ke Rutan Kelas IIB Muntok

Ombudsman Babel Respon SE Mendagri Soal PJ Bisa Memutasi ASN

Selasa, 20 September 2022 | 14:22 WIB
header img
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Babel, Shulby Yozar Ariadhy. Foto: lintasbabel.id/ Irwan Setiawan.

PANGKALPINANG, lintasbabel.id - Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Shulby Yozar Ariadhy menanggapi Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait Mutasi Pegawai oleh Penjabat  (PJ) Kepala Daerah. Menurut Yozar, hal ini harus diselenggarakan berdasarkan asas-asas akuntabilitas dan transparansi dalam penyelenggaraannya.

Pernyataan tersebut berdasarkan Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri nomor: 021/5492/83 perihal Persetujuan Menteri Dalam Negeri Kepala Plt/Pj/Pjs Kepala Daerah dalam Aspek Kepegawaian Perangkat Daerah. 

“Pada satu sisi hal tersebut memang akan memperpendek rentang birokrasi tata kelola kepegawaian di daerah mengingat memang perlu ada langkah yang harus diambil terkait dengan kondisi yang membutuhkan respon segera oleh seorang penjabat kepala daerah. Namun, hal tersebut juga perlu diikuti oleh kapasitas pengawasan oleh Kementerian Dalam Negeri maupun lembaga lain seperti KASN,” kata Yozar, Selasa (20/9/2022).

Yozar juga turut menyoroti pentingnya pengawasan internal untuk memastikan proses berjalannya mutasi pengawai agar dapat diawasi untuk menghindari potensi maladministrasi. 

“Pentingnya pengelola pengaduan sebagai sarana partisipasi masyarakat untuk menyampaikan keluhan/keberataan atas suatu layanan. Dalam melaksanakan tugasnya pengelola pengaduan merujuk pada standar pelayanan untuk menilai kepatutan atas layanan yang diberikan. Hal ini berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013,” tutur Yozar. 

Diketahui, sampai dengan bulan September tahun 2022, Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Babel telah menerima 27 laporan substansi kepegawaian. 

"Jumlah tersebut tentunya mengindikasikan perlunya perhatian terhadap permasalahan manajemen kepegawaian di daerah, termasuk pada masa transisi kepemimpinan di daerah dimana gubernur dan bupati/walikota diisi oleh pejabat yang bersifat sementara," ujarnya.  

Ombudsman berharap penyelenggaraan aspek kepegawaian di pemerintah daerah dapat berjalan baik dan bersih sehingga tidak menganggu roda layanan publik kepada masyarakat Kepulauan Babel. 

"Terlebih lagi masyarakat membutuhkan peranan pemerintah daerah untuk menyediakan kebutuhan layanan barang, jasa, maupun administrasi," ujar Yozar.

 

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut