Rugikan Negara Rp100 Juta, Bendahara PDAM Tirta Bateng Resmi Jadi Tersangka

Ditambahkan AKBP. Risya, uang yang digelapkan tersebut digunakan tersangka untuk keperluan pribadinya salah satunya merehab rumah pribadinya.
"Uang yang digelapkan pelaku ini untuk keperluan pribadi seperti merehab rumah pribadinya. Berkas kasus ini telah lengkap dan akan kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri Bangka Tengah untuk proses hukum selanjutnya," ujarnya.
Dalam kasus ini, berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan pelaku, tersangka melakukan kejahatanya seorang diri.
"Kami masih mendalami keterangan dari tersangka dan saksi-saksi, apakah ada keterlibatan pihak lain, atau yang bersangkutan ini disuruh atau diperintah. Namun, sementara ini belum ada terindikasi ke arah tersebut," ungkapnya.
Editor : Muri Setiawan