get app
inews
Aa Text
Read Next : Terbukti Korupsi, Mantan Bendahara BP2RD Babar Divonis 18 Bulan Penjara

Rugikan Negara Rp100 Juta, Bendahara PDAM Tirta Bateng Resmi Jadi Tersangka

Rabu, 14 September 2022 | 12:21 WIB
header img
Tersangka WT Bendahara PDAM Tirta Bateng Cabang Simpang Katis di Mapolres Bangka Tengah. Foto: lintasbabel.id/ Rachmat Kurniawan.

BANGKA TENGAH, lintasbabel.id - Bendaraha Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) Cabang Kecamatan Simpang Katis berinisial WT (27) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) oleh Polres Bateng. WT diduga telah merugikan negara lebih dari Rp100 juta, Saat ini WT sudah diamankan petugas.

 


Tersangka WT Bendahara PDAM Tirta Bateng Cabang Simpang Katis di Mapolres Bangka Tengah. Foto: lintasbabel.id/ Rachmat Kurniawan.

 

"Kami telah mengamankan bendahara dan Kepala Seksi Penagih Rekening Air dan Non Air pelanggan pada PADM Tirta Bateng Cabang Simpang Katis periode 2015-2017 saudari WT, karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi terhadap uang setoran uang air dan non air PDAM Tirta Bateng Cabang Simpang Katis periode 2015-2017. Modus yang dilakukan tersangka melakukan penyimpangan terhadap uang yang dibayar oleh pelanggan. Seharusnya uang tersebut disetorkan kepada PDAM, tapi tidak disetorkan," ujar Kapolres Bateng, AKBP. Moch Risya Mustario, S IK, SH, MH pada konferensi pers di Mapolres Bateng, Selasa (14/09/2022).

Ditambahkan AKBP. Risya, uang yang digelapkan tersebut digunakan tersangka untuk keperluan pribadinya salah satunya merehab rumah pribadinya. 

"Uang yang digelapkan pelaku ini untuk keperluan pribadi seperti merehab rumah pribadinya. Berkas kasus ini telah lengkap dan akan kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri Bangka Tengah untuk proses hukum selanjutnya," ujarnya. 

 


Konferensi pers terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi senilai Rp100 juta oleh Bendahara PDAM Tirta Bateng Cabang Simpang Katis di Mapolres Bangka Tengah. Foto: lintasbabel.id/ Rachmat Kurniawan.

 

Dalam kasus ini, berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan pelaku, tersangka melakukan kejahatanya seorang diri. 

"Kami masih mendalami keterangan dari tersangka dan saksi-saksi, apakah ada keterlibatan pihak lain, atau yang bersangkutan ini disuruh atau diperintah. Namun, sementara ini belum ada terindikasi ke arah tersebut," ungkapnya. 

 

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut