Rugikan Negara Rp100 Juta, Bendahara PDAM Tirta Bateng Resmi Jadi Tersangka

BANGKA TENGAH, lintasbabel.id - Bendaraha Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) Cabang Kecamatan Simpang Katis berinisial WT (27) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) oleh Polres Bateng. WT diduga telah merugikan negara lebih dari Rp100 juta, Saat ini WT sudah diamankan petugas.
"Kami telah mengamankan bendahara dan Kepala Seksi Penagih Rekening Air dan Non Air pelanggan pada PADM Tirta Bateng Cabang Simpang Katis periode 2015-2017 saudari WT, karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi terhadap uang setoran uang air dan non air PDAM Tirta Bateng Cabang Simpang Katis periode 2015-2017. Modus yang dilakukan tersangka melakukan penyimpangan terhadap uang yang dibayar oleh pelanggan. Seharusnya uang tersebut disetorkan kepada PDAM, tapi tidak disetorkan," ujar Kapolres Bateng, AKBP. Moch Risya Mustario, S IK, SH, MH pada konferensi pers di Mapolres Bateng, Selasa (14/09/2022).
Ditambahkan AKBP. Risya, uang yang digelapkan tersebut digunakan tersangka untuk keperluan pribadinya salah satunya merehab rumah pribadinya.
"Uang yang digelapkan pelaku ini untuk keperluan pribadi seperti merehab rumah pribadinya. Berkas kasus ini telah lengkap dan akan kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri Bangka Tengah untuk proses hukum selanjutnya," ujarnya.
Dalam kasus ini, berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan pelaku, tersangka melakukan kejahatanya seorang diri.
"Kami masih mendalami keterangan dari tersangka dan saksi-saksi, apakah ada keterlibatan pihak lain, atau yang bersangkutan ini disuruh atau diperintah. Namun, sementara ini belum ada terindikasi ke arah tersebut," ungkapnya.
Editor : Muri Setiawan