BANGKA BARAT, lintasbabel.id - Satpol PP Bangka Barat (Babar) meminta pemilik tempat hiburan malam (THM) yang belum memiliki surat izin usaha, untuk segera melapor dan mengurus perizinan ke Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Babar. Hal ini disampaikan oleh Kasat Pol PP Babar, Sidarta Gautama saat melakukan rapat dengan sejumlah pemilik THM di Ruangan Pusdalops Setda Pemkab Babar, Selasa (13/9/2022).
Imbauan ini juga bertujuan untuk mengedukasi atau mengasosiasikan kepada pemilik THM untuk segera membuat perizinan. Disamping itu, tujuannya ialah agar tempat usaha mereka memiliki legalitas yang sesuai dengan peraturan
"Kami kumpulkan semua pengusaha hiburan malam karena ingin menertibkan itu dengan memandang semuanya punya hak. Pengusaha juga berhak untuk berusaha, masyarakat jangan sampai terganggu dengan usaha yang ada. Kali ini ada pemilik dari 14 THM, semuanya ada di wilayah Kecamatan Parittiga," ujar Sidarta Gautama.
Setelah mendengarkan keterangan dari beberapa pemilik THM, ternyata selama ini banyak dari mereka tidak mengetahui cara mengurus izin usaha THM.
"Kalau mereka tidak mau mengurus izin tapi paham dengan cara ngurus izin itu berbeda cerita. Tetapi kalau tidak paham kita prihatin, berarti ada yang salah apakah kami tidak proaktif memberikan edukasi atau memang tak mau tahu," katanya.
Editor : Muri Setiawan