BANGKA BARAT, Lintasbabel.iNews.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama jajaran Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bangka Barat (Babar), Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), rutin melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang terpasang di tempat terlarang.
Satpol PP Babar menertibkan APK Pemilu 2024 yang terpasang di zona terlarang, dan dianggap bisa membahayakan pengendara kendaraan. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ OR.
Kasat Pol PP Kebupaten Bangka Barat, Sidarta Gautama menyampaikan, saat ini pihaknya fokus menertibkan APK yang terpasang di tingkungan dan perempatan jalan, lantaran dianggap mengganggu pandangan pengendara dan dapat menyebabkan kecelakaan.
"Jadi Panwascam memberikan laporan kepada kita, dalam penertiban harian, jadi setiap hari dilakukan pengecekan, kalau ada yang terpasang langsung kita tertibkan," ucapnya, Jumat (2/2/2024).
Editor : Muri Setiawan