BANGKA BARAT, Lintasbabel.iNews.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama jajaran Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bangka Barat (Babar), Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), rutin melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang terpasang di tempat terlarang.
Satpol PP Babar menertibkan APK Pemilu 2024 yang terpasang di zona terlarang, dan dianggap bisa membahayakan pengendara kendaraan. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ OR.
Kasat Pol PP Kebupaten Bangka Barat, Sidarta Gautama menyampaikan, saat ini pihaknya fokus menertibkan APK yang terpasang di tingkungan dan perempatan jalan, lantaran dianggap mengganggu pandangan pengendara dan dapat menyebabkan kecelakaan.
"Jadi Panwascam memberikan laporan kepada kita, dalam penertiban harian, jadi setiap hari dilakukan pengecekan, kalau ada yang terpasang langsung kita tertibkan," ucapnya, Jumat (2/2/2024).
Diketahui, beberapa waktu lalu akibat APK yang tumbag, pernah terjadi kecelakaan di Kampung Sawah, Kecamatan Mentok. Hal ini juga yang membuat Satpol PP terus melakukan penertiban harian.
"Penertiban ini salah satunya itu (penyebab kecelakaan), itulah kami melarang di jalur tengah itu tidak dipasang bendera, takutnya di musim hujan dan angin kencang ini dia jatuh dan terlindas pengendara motor, dan menyebabkan kecelakaan," katanya.
Saat ini, Satpol PP Babar telah menertibkan sebanyak 191 APK yang dianggap membahayakan pengguna jalan, dengan rincian Kecamatan Mentok 26 APK, Simpang Teritip 20 APK, Kelapa 33 APK, Tempilang 27 APK, Jebus 14 APK dan paling banyak Kecamatan Parittiga 71 APK.
Selain menertibkan APK yang dapat membahayakan pengendara, Satpol PP bersama Bawaslu Babar juga telah menertibkan 727 APK yang terpasang di Zona Terlarang.
Editor : Muri Setiawan