BANGKA BARAT, Liantasbabel.iNews.id - Sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) yang berada di Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat (Babar), Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, yang belum mengantong izin operasi, saat ini telah mulai melakukan proses perizinannya.
Kasat Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Babar, Sidarta Gautama mengatakan, sebagian THM telah melakukan perizinan melalui sistem Online Single Submission (OSS).
"Nanti bulan Januari itu akan kita pantau, sekaligus terakhir mana-mana yang tidak layak atau tidak bisa menyelesaikan proses perizinan, tentu akan kita ambil tindakan," kata Sidarta Gautama, Rabu (30/11/2022).
Namun, Sidarta menyebutkan dari sejumlah THM yang berada di Kecamatan Parittiga, tak semuanya dapat mengurus perizinan, lantaran ada beberapa yang masuk di dalam Hutan Kawasan.
Editor : Muri Setiawan