get app
inews
Aa Read Next : Penahanan Tersangka Korupsi Pemanfaatan Hutan di Babel Ricuh

Terkait Dugaan Kasus Korupsi BPRS Mentok, Kejari Babar Tahan 2 Tersangka

Senin, 12 September 2022 | 21:26 WIB
header img
Salah satu tersangka korupsi saat hendak memasuki mobil tahanan Kejari Bangka Barat. (Foto: lintasbabel.id / Rizki Ramadhani)

Sementara, penasihat hukum IIS, Iwan Prahara menyampaikan pihaknya akan mempelajari berkas perkara ini terlebih dahulu.

Iwan mengatakan, kliennya sudah melakukan pelunasan pinjaman yang dilakukan di PT BPRS Babel Cabang Muntok dan itu sepakat dengan pihak bank. 

"Secara prosedural seharusnya tidak masuk tindak pidana korupsi. Kami tetap menghormati proses berjalan dan itu dibuka pada saat persidangan nantinya. Kami akan mempelajari dulu berkas ini, kami menghormati proses sedangkan berjalan oleh pihak kejaksaan. Apakah ada upaya hukum lain, tentunya tim kami akan mikirkan kembali. Namun, yang jelas kami menghormati apapun yang dilakukan kejaksaan," ujar Iwan Prahara. 

 

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut