Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Korupsi Proyek Ruang Operasi RSUD Soekarno, Tiga Tersangka Ditahan, Negara Rugi Rp5,19 Miliar
Advertisement . Scroll to see content

Terkait Dugaan Kasus Korupsi BPRS Mentok, Kejari Babar Tahan 2 Tersangka

Senin, 12 September 2022 | 21:26 WIB
  • author Rizki Ramadhani
Terkait Dugaan Kasus Korupsi BPRS Mentok, Kejari Babar Tahan 2 Tersangka
Salah satu tersangka korupsi saat hendak memasuki mobil tahanan Kejari Bangka Barat. (Foto: lintasbabel.id / Rizki Ramadhani)

Sementara, penasihat hukum IIS, Iwan Prahara menyampaikan pihaknya akan mempelajari berkas perkara ini terlebih dahulu.

Iwan mengatakan, kliennya sudah melakukan pelunasan pinjaman yang dilakukan di PT BPRS Babel Cabang Muntok dan itu sepakat dengan pihak bank. 

"Secara prosedural seharusnya tidak masuk tindak pidana korupsi. Kami tetap menghormati proses berjalan dan itu dibuka pada saat persidangan nantinya. Kami akan mempelajari dulu berkas ini, kami menghormati proses sedangkan berjalan oleh pihak kejaksaan. Apakah ada upaya hukum lain, tentunya tim kami akan mikirkan kembali. Namun, yang jelas kami menghormati apapun yang dilakukan kejaksaan," ujar Iwan Prahara. 

 

Editor: Muri Setiawan

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut