get app
inews
Aa Read Next : Penahanan Tersangka Korupsi Pemanfaatan Hutan di Babel Ricuh

Terkait Dugaan Kasus Korupsi BPRS Mentok, Kejari Babar Tahan 2 Tersangka

Senin, 12 September 2022 | 21:26 WIB
header img
Salah satu tersangka korupsi saat hendak memasuki mobil tahanan Kejari Bangka Barat. (Foto: lintasbabel.id / Rizki Ramadhani)

BANGKA BARAT, lintasbabel.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Barat (Babar) menahan dua orang tersangka dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi (tipikor) di Bank Pembangunan Rakyat Syariah (BPRS) Bangka Belitung (Babel) Cabang Mentok. Masing-masing tersangka berinisial AF staf marketing BPRS Mentok dan IIS nasabah bank. 

Kepala Seksi Tindak Pidana Korupsi (Kasi Pidsus) Kejari Babar, Anton Sujarwo mengatakan keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis, 8 September 2022 lalu. 

"Kejari Babar telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka satu inisialnya IIS dan AF. Yang bersangkutan sudah diperiksa oleh Tim penyidik. Pada pemeriksaan ini dua alat bukti yang cukup pada berdasarkan pasal 184 KUHAP, jadi bukti itu membuat kami melakukan penahanan," kata Anton Sujarwo, Senin (12/9/2022). 

Anton menjelaskan, kedua tersangka ini ditahan lantaran diduga melakukan manipulasi data verifikasi permohonan peminjaman uang sebesar Rp250 juta di BPRS Mentok. 

"IIS melakukan pinjaman tersebut menemui Hanom sebagai kepala cabang BPRS, yang dipinjam ini uang negara. Kemudian AF pegawai bank melakukan manipulasi data verifikasi tidak jelas, tidak melakukan survei ke lapangan. Agunan yang dilakukan IIS ini hanya agunan tanah nominalnya Rp38 juta, tidak mencukupi untuk memplafon pinjaman Rp250 juta," ucapnya. 

Atas perbuatannya tersebut, keduanya disangkakan melanggar Pasal 2, Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana sudah diubah dan ditambah Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 2 KUHP.

"Ancaman minimal 4 tahun penjara. Meskipun sudah mengembalikan uangnya, akan kami sita yang menerima uang atas pengembalian itu akan kami periksa," tuturnya. 

Sementara, penasihat hukum IIS, Iwan Prahara menyampaikan pihaknya akan mempelajari berkas perkara ini terlebih dahulu.

Iwan mengatakan, kliennya sudah melakukan pelunasan pinjaman yang dilakukan di PT BPRS Babel Cabang Muntok dan itu sepakat dengan pihak bank. 

"Secara prosedural seharusnya tidak masuk tindak pidana korupsi. Kami tetap menghormati proses berjalan dan itu dibuka pada saat persidangan nantinya. Kami akan mempelajari dulu berkas ini, kami menghormati proses sedangkan berjalan oleh pihak kejaksaan. Apakah ada upaya hukum lain, tentunya tim kami akan mikirkan kembali. Namun, yang jelas kami menghormati apapun yang dilakukan kejaksaan," ujar Iwan Prahara. 

 

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut