Anton menjelaskan, kedua tersangka ini ditahan lantaran diduga melakukan manipulasi data verifikasi permohonan peminjaman uang sebesar Rp250 juta di BPRS Mentok.
"IIS melakukan pinjaman tersebut menemui Hanom sebagai kepala cabang BPRS, yang dipinjam ini uang negara. Kemudian AF pegawai bank melakukan manipulasi data verifikasi tidak jelas, tidak melakukan survei ke lapangan. Agunan yang dilakukan IIS ini hanya agunan tanah nominalnya Rp38 juta, tidak mencukupi untuk memplafon pinjaman Rp250 juta," ucapnya.
Atas perbuatannya tersebut, keduanya disangkakan melanggar Pasal 2, Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana sudah diubah dan ditambah Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 2 KUHP.
"Ancaman minimal 4 tahun penjara. Meskipun sudah mengembalikan uangnya, akan kami sita yang menerima uang atas pengembalian itu akan kami periksa," tuturnya.
Editor : Muri Setiawan