"Tingkat pertumbuhan ekonomi, inflasi, kemiskinan hingga tingkat pengangguran terbuka yang menjadi acuan dalam penetapan UMP," kata Erzaldi.
Dengan kenaikan sebesar 1,08% atau Rp34.859, pekerja di Babel akan menerima upah Rp3.264.884.
"Angka ini sudah menjadi dasar bagi kami nanti membayar upah para karyawan. Namun perlu kita pahami bahwa pandemi belum berakhir, maka perusahaan terdampak, seperti dibidang pariwisata, hotel, restoran, dan UMKM, tentunya kami memberikan pertimbangan khusus," ujar Gubernur.
Perusahaan di bidang tersebut, kata Erzaldi, nantinya akan diberikan ruang untuk melakukan konsultasi dengan memberikan masukan-masukan yang ada.
Berkenaan dengan pengupahan, Pemprov Babel bersama dengan Apindo dan Serikat Pekerja dalam waktu dekat akan membentuk tim, untuk membangun sistem penetapan Struktur dan Skala Upah.
Editor : Muri Setiawan