Satresnarkoba Polres Bangka Barat Ringkus Bandar Sabu Lintas Kabupaten
Senin, 29 Agustus 2022 | 10:48 WIB
Atas perbuatannya tersebut, pelaku TP dapat dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subs Pasal 112 Ayat (2), UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Diancam dengan pidana minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.
Editor : Haryanto