BANGKA BARAT, lintasbabel.id - Satresnarkoba Polres Bangka Barat meringkus seorang bandar narkoba jenis sabu-sabu berinisial RB (28). RB diduga mengedarkan barang haram tersebut, ke penambang timah di daerah Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka.
RB diringkus polisi di rumah kontrakannya di Jalan Pait Jaya, Desa Belo Laut, Kecamatan Muntok, Kabupaten Bangka Barat, pada Rabu (24/8/2022) lalu.
"Dari tangan pelaku RB diamankan barang bukti sabu-sabu dengan berat bruto 5,7 gram, dengan total perkiraan harga sabu-sabu Rp6,8 jutapp. RB ini merupakan jaringan antar kabupaten, dia biasa mengedarkan sabu-sabu ini ke penambang di kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka," kata KBO Satresnarkoba Polres Bangka Barat, Ipda Diki Zulkarnaen, Senin (29/8/2022).
Sementara, dari keterangan pelaku RB dirinya mengakui mendapatkan pasokan sabu dari seseorang yang berada di daerah Koba, Kabupaten Bangka Tengah.
"Kalau jual sudah 1 tahun, dapat dari seseorang berinisial BB di daerah Koba. Jualnya ke penambang timah di daerah Belinyu," ujar pelaku RB.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku TP dapat dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subs Pasal 112 Ayat (2), UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Diancam dengan pidana minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.
Editor : Haryanto