Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Terlibat Jaringan Narkotika Internasional, Terdakwa Yogi Terancam 20 Tahun Penjara
Advertisement . Scroll to see content

Jualan Nakroba, Begok Ditangkap Tim Gradak Polres Bangka

Senin, 15 November 2021 | 14:11 WIB
  • author Maulana
Jualan Nakroba, Begok Ditangkap Tim Gradak Polres Bangka
Jualan Nakroba, Begok Ditangkap Tim Gradak Polres Bangka. (Foto : lintasbabel.id/ Maulana)

Begok mengaku timbangan ia simpan dilokasi TI. Alat timbang tersebut kemudian diamankan diselipkan dipohon lokasi tambang.

Menurut Begok ia menjual narkoba jenis sabu dan ekstasi untuk wilayah Kecamatan Belinyu. Setiap pemesanan sabu ia lakukan dengan cara melempar pesanan setelah pemesan mentransfer uang.

"Kalo sudah transfer uang pesenan baru narkoba ku lempar dan kasih tahu titiknya," kata Begok.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayaty (2) atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

Editor: Haryanto

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut