Jualan Nakroba, Begok Ditangkap Tim Gradak Polres Bangka
Senin, 15 November 2021 | 14:11 WIB
Begok mengaku timbangan ia simpan dilokasi TI. Alat timbang tersebut kemudian diamankan diselipkan dipohon lokasi tambang.
Menurut Begok ia menjual narkoba jenis sabu dan ekstasi untuk wilayah Kecamatan Belinyu. Setiap pemesanan sabu ia lakukan dengan cara melempar pesanan setelah pemesan mentransfer uang.
"Kalo sudah transfer uang pesenan baru narkoba ku lempar dan kasih tahu titiknya," kata Begok.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayaty (2) atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.
Editor : Haryanto