get app
inews
Aa Text
Read Next : Polresta Pangkalpinang Musnahkan Barang Bukti Sabu Seberat  1,5 Kg

Jualan Nakroba, Begok Ditangkap Tim Gradak Polres Bangka

Senin, 15 November 2021 | 14:11 WIB
header img
Jualan Nakroba, Begok Ditangkap Tim Gradak Polres Bangka. (Foto : lintasbabel.id/ Maulana)

Begok mengaku timbangan ia simpan dilokasi TI. Alat timbang tersebut kemudian diamankan diselipkan dipohon lokasi tambang.

Menurut Begok ia menjual narkoba jenis sabu dan ekstasi untuk wilayah Kecamatan Belinyu. Setiap pemesanan sabu ia lakukan dengan cara melempar pesanan setelah pemesan mentransfer uang.

"Kalo sudah transfer uang pesenan baru narkoba ku lempar dan kasih tahu titiknya," kata Begok.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayaty (2) atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

Editor : Haryanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut